MENURUT
ISLAM,
BETERNAK
KUDA ITU WAJIB!!!!
Oleh Abdurrahman Arraushany*
Selain memiliki sisi ‘baik,’ orang desa juga mempunyai sisi ‘buruk.’
Satu di antaranya, suka “mabuk” kendaraan bermotor ketika bepergian. Apa
solusinya jika harus tetep bepergian? Minum “antimo” bisa menjadi
solusi bagi sebagian orang. Bagi sebagian yang lain, ‘antimo’ tidak
memberi efek nyata sehingga mereka tetap saja mabuk. Karena itu, bagi
para pemabuk, naik “delman istimewa” senantiasa menjadi pilihan di hati.
Desa kami berlokasi di pedalaman Tuban Jawa Timur. Pada Tahun
80-an dan 90-an, masih dijumpai 4 orang peternak kuda beserta kendaraan
delmannya. Total kuda yang dipelihara sebanyak 9 ekor. Pada akhir 2016,
hanya tersisa seorang peternak dan seekor kuda saja. Jika tidak ada
upaya real, maka dipastikan kurang dari sepuluh tahun ke depan kuda di
kampung kami bisa bernasib sama dengan kerbau yang lebih dulu ‘punah.’
Kuda Dan Pemanfaatannya Dalam Sejarah Manusia
Kuda telah ada di masa awal kehidupan umat manusia di bumi. Al-Quran
sebagai salah satu sumber sejarah menginformasikan bahwa kuda sudah ada
di masa Nuh as yang hidup sekitar Tahun 3993-3043 SM. Menurut suatu
riwayat, kuda termasuk yang diselamatkan dari banjir bandang. Allah
berfirman: QS.Huud [11]: 040. Hingga apabila perintah Kami datang dan
dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam
bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina),…”
Equus caballus, nama latin kuda, juga sudah ada di masa Musa as yang
hidup sekitar Tahun 1527-1408 SM. Ron Wyatt, seorang Arkheolog, pada
akhir Tahun 1988 menyatakan bahwa dirinya telah menemukan beberapa
bangkai roda kereta tempur kuno di dasar Laut Merah. Dia menduga itu
adalah bangkai kereta tempur Pharaoh (Firaun) yang tenggelam di lautan
saat mengejar Musa bersama para pengikutnya. Dia juga menemukan beberapa
tulang manusia dan tulang kuda di tempat yang sama. Allah mengabarkan,
QS.Asy-syu’ara [26]: 065. Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang
besertanya semuanya. 066. Dan Kami tenggelamkan golongan yang lain itu.
Hewan yang termasuk Famili Equidae ini juga telah disebut di masa
Sulaiman as yang hidup sekitar Tahun 989-931 SM. Allah berfirman di
QS.Shaad [38]: 030. Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia
adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta`at (kepada Tuhannya).
031. (Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang
di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore. 032. Maka ia
berkata: "Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik
(kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari
pandangan". 033. "Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku". Lalu ia
potong kaki dan leher kuda itu.
Di masa Nabi Muhammad saw dan
Sahabat (abad 7 M), kuda menjadi hewan yang sangat penting dan juga telah
mendapat perhatian luar biasa. Bahkan salah satu nama surat Al-Quran
(yakni surat ke-100) disebut Al-Aadiyaat (Kuda Perang Yang Berlari
Kencang). Bunyi ayatnya, QS.Al-Aadiyaat [100]: 001. Demi kuda perang
yang berlari kencang dengan terengah-engah, 002. dan kuda yang
mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya), 003. dan kuda yang
menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi, 004. maka ia menerbangkan
debu, 005. dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh
Infaq
jihad fi sabilillah yang dikeluarkan Abdurrahman Bin Auf, Sahabat
superkaya dari Makkah, juga tak lepas dari kuda. Imam Ibnu Hajar
al-Asqalani meriwayatkan, “Abdurrahman bin ‘Auf pernah menginfaqkan
separuh hartanya, senilai 4000 Dirham. Dia juga pernah berinfaq sebanyak
40.000 Dinar. Ia juga pernah mendanai pasukan perang dengan 500 ekor
kuda dan 500 ekor unta.”
Di masa Khilafah Bani Ummayyah,
Abbasiyah dan Utsmaniyah, Negara Islam terus menjalankan polugrinya
berupa dakwah dan jihad. Kekuasaannya pernah mencapai 2/3 wilayah dunia.
Kewajiban futuhat (pembebasan) ke negeri-negeri lain terus dilakukan
untuk memerdekakan manusia. Maka kebutuhan kuda sebagai kendaraan tempur
(kavaleri), kendaraan tunggangan, dan logistik merupakan keniscayaan.
Jarak ribuan dan jutaan kilometer dari ibukota Negara (Madinah, Syam,
Baghdad, atau Islambul) menjadi relatif terjangkau dan bisa diatasi
dengan mengandalkan kuda dan unta.
Pada 1453 M, Konstantinopel
yang kala itu merupakan kebanggaan para pengikut thoghut, berhasil
dibebaskan oleh Kaum Muslimin. Siapa yang memimpin pembebasan? Dialah
Muhammad Al Fatih putra Sultan Murad II. Sebagaimana orang-orang hebat
di masa sebelumnya, ia juga terinspirasi hadits Nabi, “Kota
Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya
adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya
adalah sebaik-baik pasukan.” [H.R. Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad 4/335].
Hukum sebab akibat pun dipahami betul olehnya. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan bisyarah Rasulullah, ia memantaskan diri dengan hafal
Al-Quran usia 8 tahun, tidak pernah meninggalkan shalat rawatib, tak
pernah absen dari sholat tahajjud, mahir berkuda, dan fasih bicara 7
bahasa (Arab, Latin, Yunani, Serbia, Turki, Parsi dan Ibrani).
Saat melancarkan aksinya, ada satu langkah ‘gila’ Sang Pembebas ini
ketika Selat Golden Horn, titik terlemah Konstatinopel, tak bisa
ditembus kapal tentara Muslim. Yaitu dengan menjalankan 70 kapal dan 20
gallery (kapal perang yang lengkap dengan persenjataan) di atas bukit
Galata yang banyak ditumbuhi pepohonan lebat hanya dalam waktu semalam.
Ternyata kuda dan sapi ikut dalam pelaksanaan misi agung ini.
Islam
dan Kaum Muslim juga pernah berkuasa di Andalusia (Portugis dan
Spanyol) lebih dari 700 tahun. Kuda-kuda unggul di berbagai wilayah
Negara Khilafah - termasuk domba unggul Merino, bunga tulip, jeruk
Seville, gandum, tebu, kopi dan sebagainya - pun ikut menyebar dengan
‘bebas’ di seluruh negeri yang masuk ke dalam kekuasaan Negara Khilafah.
Dan dari Andalusia ini pintu “ilmu pengetahuan dan teknologi” yang
sangat maju di Negara Khilafah terbuka dan kemudian menyebar ke Eropa
dan menjadi cikal bakal aufclarung (jaman pencerahan). Informasi ini
menjadi penguat pendapat Ir.Maswarni, MM dkk di halaman 7 dalam buku
“Kuda, Manajemen Pemeliharaan dan Pengembangbiakan” yang menyatakan
bahwa, “Sekitar abad 16, penjelajah Spanyol mendarat di Meksiko dengan
membawa 16 ekor kuda dan selanjutnya kuda-kuda tersebut berkembang dan
menyebar di wilayah Amerika.”
Bagaimana dengan di dalam negeri?
Di Nusantara pernah berdiri lebih dari 40 Kesultanan Islam yang semuanya
nge-link dengan Negara Khilafah. Hubungan Nusantara dengan Khilafah
bukan hanya terjadi di masa Khilafah Bani Utsmaniyah saja, tetapi sudah
terjadi sejak Khilafah Rasyidah (Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan
Ali) yang pertama. Nah, jika kuda di Negara Khilafah adalah hewan
tunggangan dan kendaraan perang yang familiar, maka sangat logis jika
kemudian kuda-kuda ini dibawa untuk menemani para dai ketika
melaksanakan dakwah dan jihad ke berbagai penjuru dunia, termasuk ke
Nusantara. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kuda di
Nusantara baru popular ketika jaman penjajahan Hindia Belanda.
Di berbagai Kesultanan Islam dan Kerajaan Hindu-Budha, kuda juga telah
menjadi simbol kekayaan dan kemewahan para penguasa. Sekaligus simbol
kegagahan para ksatria terutama yang menyukai aktivitas perburuan hewan
di hutan belantara.
Sebelum Perang Dunia (PD) I dan II, penjajah
Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda dan Inggris) sudah datang ke negeri
ini. Kuda juga menjadi hewan penting untuk memperlancar berbagai urusan
mereka. Penjajah yang memaksakan agama Kristen kepada penduduk
setempat, memungut ‘upeti dan pajak’ yang mencekik rakyat, dan arogansi
mereka yang tidak menghargai adat istiadat penduduk asli/lokal setempat
telah menimbulkan perlawanan sengit para Ulama Islam dan santrinya. Maka
meletuslah Perang Diponegoro atau Perang Jawa pada 1825-1830 M yang
dikomandani Pangeran Diponegoro, seorang Muslim yang taat beragama,
putra dari seorang Raja Yogyakarta. Dan kuda menjadi hewan tunggangan
Pangeran Diponegoro dalam pertempuran tersebut.
Upaya “Cerdas” Untuk Meningkatkan Populasi dan Produktivitas Kuda di Indonesia Secara Signifikan
Bagaimana dengan nasib kuda di masa kemerdekaan Indonesia dan masa
setelahnya? Di masa kemerdekaan, kuda masih dikembangkan untuk
kepentingan sipil dan militer. Masyarakat sipil menggunakan kuda untuk
sarana transportasi, hewan penarik beban, hewan pacu, ternak penghasil
daging dan susu, pabrik pupuk organik, rojokoyo, prestise dan juga hobi.
Sedangkan untuk keperluan militer, menurut Lembaga Kajian Pertahanan
Untuk Kedaulatan NKRI, saat ini sebanyak 236 ekor kuda ras Spanyol,
Kazakhtan, Australia dan Sumbawa, yang merupakan satwa jinak dan setia
kepada penunggangnya dan menjadi simbol kavaleri militer kuno, masih
dipertahankan bersama BT Leopard (tank tempur utama) yang dimiliki
pemerintah untuk memperkuat TNI AD. “Di Asia Tenggara hanya tinggal
Indonesia saja yang memiliki kuda militer. Kalau di Eropa dan AS masih
banyak,” kata Komandan Detasemen Kavaleri Berkuda Letnan Kolonel (Kav) I
Gede Masa.
Dari penjelasan di atas, sangat jelas bagi kita bahwa
guna dan manfaat kuda dalam kehidupan umat manusia sangatlah penting.
Oleh karena itu, perlu ada upaya real dari kita supaya kuda-kuda ini
bisa meningkat populasinya, terdongkrak produksi, reproduksi dan
produktivitasnya dan bisa kembali lagi ke desa/kelurahan kita setelah
sempat ‘hilang’ dari pandangan kita.
Ada problem pasti ada
solusi. Pemerintah Indonesia sudah mencoba solusi yang ditawarkan
pengusung Ideologi Sosialisme-Komunisme (di masa Orde Lama) dan solusi
yang ditawarkan pengusung Ideologi Kapitalisme (di masa Orde Baru hingga
sekarang) untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya NKRI.
Hasilnya? Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris yang dulu pernah
menjadi Negara eksportir pangan dunia, hari ini justru menjelma menjadi
Negara importir pangan dunia (termasuk importir ternak dan produk
olahannya). Apakah kita mau tetap mengambil ‘racun berbungkus madu’
orang-orang Barat yang terbukti gagal berkali-kali dengan terus
menerapkan Kapitalisme yang berlandaskan Sekularisme (yakni paham yang
memisahkan agama dengan kehidupan) dalam kehidupan kita? Ataukah kita
akan melirik dan mencoba solusi Islam sebagai jalan alternatif guna
mencapai perubahan dan kebangkitan yang kita inginkan?
Islam
menawarkan solusi atas problematika kehidupan umat manusia. Termasuk
dalam persoalan pangan dan persoalan ‘perkudaan’ penduduk negeri ini.
Bagaimana methode, cara dan sarana yang ditawarkan Islam? Islam
menghendaki 3 aktor beraksi secara bersamaan dengan landasan
iman/tauhid/aqidah Islam dan amal sholih. Yang dengannya pahala bisa
diraih dan ridlo Allah swt bisa digapai.
Siapa sajakah 3 aktor tersebut dan apa saja aksinya? Mari kita bahas.
Pertama, Individu Dengan Meningkatkan Iman dan Taqwanya. Setiap Muslim, wajib belajar dan mengkaji ilmu-ilmu Islam, baik yang terkategori ilmu fardlu ain maupun ilmu fardlu kifayah. Ilmu beternak kuda dan ilmu peternakan secara umum menurut Imam Al-Ghazali masuk dalam kategori ilmu fardlu kifayah. Apa makna fardlu kifayah? Fardlu kifayah merupakan suatu kewajiban kolektif bagi Kaum Muslimin dimana kewajiban ini dianggap gugur bagi Muslim lainnya jika ada seorang individu atau sekelompok Muslim TELAH MELAKSANAKANNYA DAN BERHASIL SECARA TUNTAS. Jika sudah dilaksanakan tapi belum tuntas pelaksanaan kewajiban ini maka seluruh kaum Muslimin masih berdosa.
Pertama, Individu Dengan Meningkatkan Iman dan Taqwanya. Setiap Muslim, wajib belajar dan mengkaji ilmu-ilmu Islam, baik yang terkategori ilmu fardlu ain maupun ilmu fardlu kifayah. Ilmu beternak kuda dan ilmu peternakan secara umum menurut Imam Al-Ghazali masuk dalam kategori ilmu fardlu kifayah. Apa makna fardlu kifayah? Fardlu kifayah merupakan suatu kewajiban kolektif bagi Kaum Muslimin dimana kewajiban ini dianggap gugur bagi Muslim lainnya jika ada seorang individu atau sekelompok Muslim TELAH MELAKSANAKANNYA DAN BERHASIL SECARA TUNTAS. Jika sudah dilaksanakan tapi belum tuntas pelaksanaan kewajiban ini maka seluruh kaum Muslimin masih berdosa.
Mari kita jawab pertanyaan
ini: “Apakah kita sudah tidak membutuhkan kuda? Apakah sudah tidak ada
lagi ‘orang-orang mabuk’ kendaraan bermotor? Apakah tidak ada lagi
aktivitas menggiring ternak ke dan dari hutan atau padang gembalaan?
Apakah semua penduduk di kampung kita sudah hidup makmur dan sejahtera?
Apakah konsumsi susu dan daging sudah memenuhi kecukupan gizi harian
penduduk? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang sakit tulang punggung?
Apakah sudah tidak ada lagi orang yang mengadakan acara hiburan dengan
atraksi kuda (kuda kencak dan kuda goyang)? Apakah sudah tidak ada lagi
orang yang hobi jalan-jalan? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang hobi
berburu?” Jika masih ada yang memerlukan kuda, namun ternyata kuda
tidak ada satu pun di kampung kita, maka seluruh kaum Muslimin yang ada
di kampung kita bahkan di kecamatan, kabupaten, Negara bahkan seluruh
dunia juga ikutan berdosa.
Setelah kita memahami kewajiban ini,
apa yang mestinya kita lakukan? Yang paling logis adalah di setiap
wilayah (desa) diadakan satu atau dua orang tenaga ahli (sarjana
peternakan dan dokter hewan) yang menguasai ilmu skolastik (berkaitan
dengan usaha dan bisnis peternakan kuda), ilmu komunikasi dan juga ilmu
finansial.
Upaya untuk pengadaan tenaga ahli ini bisa ditempuh
dengan mengeluarkan biaya sendiri, dibiayai dari APBD daerah (menjadi
mahasiswa peternakan atau kedokteran hewan utusan daerah) atau
mendapatkan beasiswa dari pemerintah atau lembaga swasta lainnya. Calon
tenaga ahli ini belajar di lembaga formal dan melakukan pengayaan di
lembaga nonformal dan atau informal. Mereka juga dituntut untuk aktif
membaca berbagai literatur baik buku, internet ataupun yang lainnya.
Harapan besarnya, calon tenaga ahli perkudaan dan peternakan ini
benar-benar siap jika diterjunkan ke masyarakat. Tenaga ahli inilah yang
diharapkan bisa siap sedia membagi ilmu, tenaga dan keahliannya kepada
para peternak dan masyarakat. Dengan dukungan tenaga ahli ini maka
populasi, produksi, reproduksi dan produktivitas ternak kuda pasti akan
meningkat. Tenaga ahli ini juga berkewajiban untuk membuat dan
menyimpan database kuda beserta kinerja produksi, reproduksi dan
produktivitas kuda tersebut sehingga pengambilan kebijakan di masa
mendatang bisa tepat sasaran.
Kedua, Masyarakat Dengan Menjalankan
Fungsinya. Memiliki kuda unggul, jelas menjadi kebanggaan bagi si
empunya. Harga kuda unggul ini bisa mencapai ratusan juta bahkan
miliaran rupiah setiap ekornya.
Kuda Arab yang gagah
Kuda Arab di Turki
Kuda Arab Yang ada di Persia-Iran
Apakah kondisi sosial masyarakat
kita sudah aman? Di banyak daerah tingkat keamanan sangat rendah. Kasus
curanwan (pencurian hewan) masih sering terjadi. Sanksi bagi para
pelaku pencurian masih tergolong “ringan” dan tidak menimbulkan efek
jera. Oleh karena itu, pemilik kuda dan pengelola farm peternakan kuda
perlu ekstra hati-hati.
Keamanan usaha peternakan di suatu
wilayah bukan hanya menjadi tugas individu pemilik kuda dan pengelola
farm peternakan kuda saja. Tetapi juga menjadi tugas dan tanggungjawab
masyarakat setempat. Oleh karenanya, peran serta masyarakat untuk ikut
menjaga keamanan dan keberadaan kuda unggul di suatu daerah menjadi
faktor penting yang tak bisa diabaikan. Bukankah kita sangat paham bahwa
kejahatan itu bisa terjadi bukan hanya karena adanya niat si pelaku,
tetapi juga karena adanya kesempatan?
Peran masyarakat juga
penting dalam rangka mencegah keluarnya kuda-kuda unggul dari suatu
wilayah karena sang pemilik kuda tergiur dengan harga yang tinggi yang
ditawarkan oleh pembeli. Dengan upaya ini barangkali seleksi negatif -
kuda yang baik dan unggul dijual, sedangkan kuda yang ‘biasa’ dan
cenderung ‘jelek’ performansnya justru dipertahankan untuk pembiakan dan
menghasilkan keturunan - pada kuda bisa dicegah dan diminimalisir.
Disebabkan seluruh anggota masyarakat tidak mungkin mau dan mampu
memikul tanggung jawab agung ini, maka harus ada suatu “organisasi” yang
menjadi bagian dari masyarakat yang peduli dan konsen dengan dunia
perkudaan di negeri ini. Idealnya sih di setiap wilayah, minimal di
tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, ada satu organisasi
perkudaan. Lebih dari satu organisasi tentu akan jauh lebih baik lagi.
Apakah organisasi perkudaan ini sudah pernah ada di negeri ini dan
masih ada saat ini? Pada masa penjajahan Belanda pernah terbentuk
beberapa perkumpulan olahraga kuda pacu. Di antaranya Bataviase en
Buitenzorgse Wedloop Soceiteit (BBWS), Minahasa Wedloop Societeit (MWS),
dan Preanger Wedloop Societeit (PWS). Setelah masa kemerdekaan, di
beberapa daerah mulai menata perkumpulan-perkumpulan olahraga kuda pacu.
Di antaranya, Perkumpulan Pacuan Kuda Jakarta-Bogor (PPKDB) dan
Perkumpulan Pacuan Kuda Priangan (PPKP).
Di Tahun 1953 berdiri
suatu badan yang berusaha menyatukan semua perkumpulan olahraga berkuda
di Indonesia. Namanya Pusat Organisasi PONI Seluruh Indonesia (POPSI).
Namun organisasi ini akhirnya hilang. Pada Tahun 1966, berdiri
organisasi berkuda yang diakui KONI Pusat dengan nama PORDASI (Persatuan
Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia). Pordasi dibentuk atas prakarsa 4
daerah (Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulut) dan Satu Klub SEKARDIU yang
dibentuk Corps Kavaleri Bandung.
Pordasi aktif melakukan perlombaan-perlombaan pacuan kuda dan ketangkasan kuda. Laiknya kontes pada ternak sapi, perlombaan kuda (pacu) juga bisa meningkatkan kepercayaan diri pemilik kuda sekaligus memberi inspirasi dan motivasi peternak dan pecinta kuda lainnya agar kuda yang mereka miliki meningkat kualitasnya.
Pordasi aktif melakukan perlombaan-perlombaan pacuan kuda dan ketangkasan kuda. Laiknya kontes pada ternak sapi, perlombaan kuda (pacu) juga bisa meningkatkan kepercayaan diri pemilik kuda sekaligus memberi inspirasi dan motivasi peternak dan pecinta kuda lainnya agar kuda yang mereka miliki meningkat kualitasnya.
Ketiga, Negara Dengan Melaksanakan Perannya. Sejak
merdeka hingga hari ini polugri Indonesia adalah bebas dan aktif. Apa
maksudnya? Menurut Mochtar Kusumaatmadja polugri bebas aktif artinya
politik yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan Negara lain yang tidak
sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tetap terus aktif dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negeri, serta tidak diam dan cepat
tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah
internasional. Sedangkan menurut A.W Wijaya, polugri bebas aktif artinya
politik bebas yang tidak terikat pada suatu blok Negara adikuasa
tertentu dan aktif mengembangkan kerjasama internasional dengan Negara
lain.
Polugri Indonesia berbeda dengan polugri Negara Khilafah.
Polugri Negara Khilafah adalah dakwah dan jihad, dalam rangka
membebaskan manusia dari penghambaan manusia kepada sesama makhluk
(manusia, alam semesta, dan kehidupan) menuju penghambaan kepada
pencipta makhluk, yakni Allah swt.
Tahapan dakwah dan jihad yang
dicontohkan Rasulullah, Sahabat dan Khalifah setelahnya adalah dengan:
1). Menyeru “Masuk Islamlah Kalian, maka Kalian akan selamat. 2). “Jika
Kalian tetap pada kekafiran, maka tunduk patuhlah Kalian dengan membayar
jizyah. Dan wilayah Kalian akan kami gabungkan dengan Negara Islam.”
3). “Jika pilihan 1 dan 2 tidak diindahkan, bahkan menentang, maka
Kalian akan kami perangi. Karena kalian menghalangi sampainya dakwah
Islam kepada umat manusia yang berada di dalam kekuasaan Kalian.”
Dalam pelaksanaan dakwah dan jihad, Allah berfirman: QS. Al Anfaal [8]:
060. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.
Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas
dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Ayat di atas adalah ayat perintah. Dan perintah ini hukumnya wajib,
bukan sunnah. Mengenai kewajiban memiliki kuda, Salman Al-Farisi yang
mendengar langsung dari Rasulullah saw, mengatakan bahwa Rasul bersabda,
“Tidaklah ada seorang laki-laki Muslim, melainkan wajib baginya untuk
mempunyai seekor kuda jika ia mampu.”
Kewajiban untuk memelihara
atau memiliki seekor kuda adalah bagi yang mampu. Untuk apa kewajiban
ini? Allah menjawab, “….(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; Sedang Allah mengetahuinya.”
Di jaman sekarang
memelihara dan memiliki kuda tentu bukan hal yang murah. Apalagi bagi
orang-orang yang hidup di perkotaan. Oleh karena itu, Allah menjanjikan
‘ganti rugi’ bagi segala bentuk pengeluaran kita yang terkait dengan
kuda ini melalui lanjutan ayat-Nya: “Apa saja yang kamu nafkahkan pada
jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan).” Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadits,
seperti: “Barang siapa yang mengikat (memelihara) seekor kuda di jalan
Allah, kemudian ia memberinya makan dengan tangannya, maka baginya dari
setiap biji satu kebaikan.” (HR.Ibnu Majah)
“Setiap hal yang
tidak ada dzikir kepada Allah adalah kesia-siaan dan permainan
belaka,kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang
melatih kudanya, latihan memanah dan mengajarkan renang.”
(HR.An-Nasa’i).
Menurut Islam, kuda yang ada di seluruh dunia
dibagi menjadi 3 jenis. “Kuda itu ada tiga jenis: kuda Allah, kuda
manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disiapkan
untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya
dan apanya saja padanya mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan
yaitu kuda yang digunakan untuk berjudi atau digunakan untuk
pertaruhan. Dan kuda manusia adalah kuda yang diikat oleh manusia untuk
mengharapkan hasilnya, sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Bagi Muslim, inspirasi dan motivasi untuk
berkuda juga terkait dengan kemuliaan dan keberkahan. Bagi siapa? Untuk
pemiliknya, pengelolanya, pemeliharanya dan juga bagi masyarakat secara
umum. Dikeluarkan oleh As-Tsa’labi dari ‘Ali ra, ia berkata: “Rasulullah
saw bersabda: “Ketika Allah ingin menciptakan kuda, maka Dia
berfirman kepada angin selatan: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan
makhluk dari kalian, maka jadikanlah dia sebagai kemuliaan terhadap
wali-wali-Ku, kehinaan bagi musuh-musuh-Ku, dan keindahan bagi
orang-orang yang taat kepada-Ku.” Angin Selatan berkata: “Ciptakanlah!”
Lalu diambil satu genggam dari angin tersebut, maka Allah menciptakannya
menjadi seekor kuda. Allah berfirman kepadanya: “Aku ciptakan kamu
untuk bangsa Arab, aku jadikan kebaikan selalu tersemat pada
ubun-ubun-mu, harta rampasan perang terkumpul di pundakmu, Aku buat
pemilikmu bersikap lemah-lembut terhadapmu, dan aku jadikan engkau
terbang tanpa sayap (karena larinya yang sangat cepat), kamu bisa
mengejar musuh dan lari dari kepungannya. Dan aku jadikan orang-orang
yang menunggangmu bertasbih, bertahmid dan bertahlil kepada-Ku, Engkau
bertasbih ketika mereka bertasbih, Engkau bertahlil ketika mereka
bertahlil, dan Engkau bertakbir ketika mereka bertakbir.” Maka
Rasulullah saw bersabda: “Para malaikat mendengar tentang penciptaan
kuda dan mereka melihatnya, lalu mereka bertanya: “Ya Rabb, kami adalah
malaikat-Mu, yang selalu bertasbih dan bertahmid kepada-Mu, maka apa
yang kami dapatkan?” Maka Allah menciptakan kuda abu-abu untuk mereka
(para malaikat) dan lehernya seperti leher unta (panjang). Ketika Allah
menurunkan kuda (untuk manusia) ke bumi dan kedua kakinya menginjak bumi
maka ia langsung meringkik, lalu dikatakan oleh Allah swt: “Engkau
diberi keberkahan dari binatang (lainnya), Aku selalu hinakan dengan
ringkikanmu orang-orang musyrik, begitu juga para pemimpin mereka, Aku
penuhi telinga mereka dengan ringkikanmu dan aku masukkan rasa takut di
hati-hati mereka.” Ketika Allah swt memperlihatkan semua benda kepada
Nabi Adam as, lalu Allah swt berfirman : “Pilihlah dari makhluk-Ku yang
Engkau mau!”. Maka Nabi Adam memilih kuda, Allah swt berfirman: “Engkau
telah memilih untuk kemuliaanmu dan kemuliaan keturunanmu, kekallah
selama mereka (kuda-kuda) masih kekal (masih ada), dan keberkahanKu
terhadapmu dan terhadap mereka selama Aku ciptakan makhluk yang paling
Aku cintai dari Engkau dan mereka (kuda)”.
Jadi apa yang perlu dilakukan pemerintah atau Negara? Ada 4 hal yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu:
1. Membuat Kebijakan Di Sektor Produksi Peternakan Kuda.
Kebijakan ini ditempuh dengan 2 jalan, yakni melakukan intensifikasi
dan ekstensifikasi. Intensifikasi bisa dilakukan dengan memperbaiki mutu
genetik kuda asli/lokal Indonesia dengan melakukan seleksi yang ketat
dan perkawinan antar ras. Seleksi dilakukan pada kuda-kuda yang memiliki
performans di atas rata-rata populasi. Sedangkan perkawinan bisa
ditempuh dengan melakukan kawinsilang antara kuda asli/lokal dengan kuda
unggul dari luar negeri (disarankan Jenis Kuda Arab baik yang berasal
dari Yaman atau Spanyol).
Saat ini, sudah ada kuda unggul khas
Indonesia. Namanya Kuda Pacu Indonesia (KPI). Kuda ini merupakan hasil
kawin silang antara kuda betina asli/lokal dengan kuda jantan impor
(Thoroughbred/TB). Guna meningkatkan animo masyarakat dalam berolahraga
kuda maka Pemerintah telah menetapkan Standar Kuda Pacu Khas Indonesia
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
105/TN.220/Kpts/DJP/Deptan/1995 Tanggal 24 Februari 1995. Kemudian
keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian
No.4468/Kpts/SR.120/7/2013 Tanggal 09 Juli 2013 tentang pelepasan rumpun
Kuda Pacu Indonesia.
Selain memerhatikan kualitas bibit, usaha intensifikasi pada kuda juga dilakukan dengan penyediakan pakan ternak yang cukup mutu dan jumlahnya. Hal ini bisa ditempuh dengan mengatifkan kembali gerakan menanam hijauan pakan ternak (HPT) unggul di tanah-tanah bera dan kurang produktif milik Negara. Hal lainnya adalah dengan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan vitamin yang dibutuhkan masyarakat secara cukup sehingga kuda bisa berproduksi dan berkinerja optimal.
Selain memerhatikan kualitas bibit, usaha intensifikasi pada kuda juga dilakukan dengan penyediakan pakan ternak yang cukup mutu dan jumlahnya. Hal ini bisa ditempuh dengan mengatifkan kembali gerakan menanam hijauan pakan ternak (HPT) unggul di tanah-tanah bera dan kurang produktif milik Negara. Hal lainnya adalah dengan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan vitamin yang dibutuhkan masyarakat secara cukup sehingga kuda bisa berproduksi dan berkinerja optimal.
Kuda Thoroughbred, hasil kawin silang antara kuda Eropa (Inggris) dengan Kuda Arab Dari Negara Khilafah Yang Pernah Berkuasa di Andalusia (Spanyol dan Portugis) Lebih dari 700 Tahun
Sedangkan upaya ekstensifikasi pada kuda dilakukan
dengan mendirikan Pusat Pembibitan dan Pengembangan Kuda di 34 provinsi
seluruh Indonesia. Di atas tanah-tanah milik Negara yang kebanyakan
masih terbengkalai hingga hari sebenarnya memungkinkan untuk didirikan ,
asalkan ada kemauan dari Pemerintah. Bayangkan, jika di masing-masing
provinsi ada tempat keren tersebut tentu orang-orang yang menghendaki
keberkahan dengan memelihara kuda akan datang untuk belajar dan bertukar
pengalaman dalam upaya menghasilkan kuda-kuda unggul untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri dan mancanegara.
2. Membuat Kebijakan Di Sektor Industri Perkudaan
Dalam sektor perindustrian, Negara harus mendorong berkembangnya sektor
riil saja. Sedangkan sektor non riil yang diharamkan tidak akan diberi
kesempatan sama sekali untuk berkembang. Kebijakan ini hanya akan
tercapai jika negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak
istimewa dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tertentu. Baik itu hak
monopoli maupun memberikan fasilitas khusus. Seluruh pelaku usaha dari
sektor hulu, budidaya (on farm), hilir dan pemasaran diperlakukan secara
sama. Seleksi pasar akan berjalan seiring dengan berjalannya mekanisme
pasar. Siapapun berhak memenangkan persaingan secara wajar dan fair.
Tentu pelaku usaha dan bisnis peternakan kuda yang memiliki produk
berkualitas dan bekerja dengan profesionalitas tinggilah yang akan
memenangkan persaingan.
Industri perkudaan akan tumbuh dengan
baik jika sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri
perkudaan tersedia secara memadai. Sarana dan prasarana industri
perkudaan seperti sarana produksi peternakan (sapronak) tersedia secara
memadai dengan harga yang layak, jaminan harga yang wajar dan
menguntungkan serta berjalannya mekanisme pasar secara transparan serta
tidak ada distorsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang memihak.
Selain itu, diperlukan juga adanya prasarana jalan, pasar dan
lembaga-lembaga pendukung lainnya (seperti lembaga penyuluhan peternakan
dan lembaga keuangan yang menyediakan modal bagi usaha sektor industri
peternakan). Semua ini diperlukan agar industri peternakan kuda kita
dapat tumbuh dengan baik.
3. Membuat Kebijakan Di Sektor Perdagangan
Di sektor perdagangan, Negara harus melakukan berbagai kebijakan yang
dapat menjamin terciptanya mekanisme pasar secara transparan, tidak ada
manipulasi, dan tidak ada intervensi yang dapat menyebabkan distorsi
ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi
masyarakat. Untuk itu ada beberapa kebijakan yang harus ditempuh
pemerintah, yaitu:
Pertama: Negara harus menyediakan berbagai
prasarana jalan, pasar dan sarana transportasi yang dapat mengangkut
hasil peternakan kuda dan hasil industri peternakan kuda secara cepat
dan dengan harga murah. Dengan cara ini maka produk-produk peternakan
kuda dan produk-produk industri peternakan kuda dapat diperoleh
masyarakat dengan harga yang murah karena biaya transportasi yang murah.
Kedua: Negara harus menjamin agar mekanisme harga komoditas peternakan
kuda dan harga komoditas hasil industri peternakan kuda bisa berjalan
secara transparan dan tanpa ada manipulasi. Untuk itu negara harus
membuat kebijakan yang dapat menjamin transparannya harga komoditas
peternakan kuda ini. Berbagai penipuan dalam bentuk manipulasi harga
harus dicegah dan negara dapat memberikan sanksi kepada siapa saja yang
melakukan penipuan terhadap harga tersebut.
Upaya memanfaatkan
ketidaktahuan sekelompok orang agar penjual dapat memperoleh keuntungan
yang sangat besar adalah praktek yang harus dicegah. Ibnu Mas’ud
mengatakan bahwa: “Rasulullah saw telah melarang melakukan penghadangan
terhadap para pedagang.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ketiga: Pemerintah
harus membuat kebijakan yang dapat menjamin terciptanya harga yang wajar
berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku. Jika mekanisme pasar berjalan
normal, maka perekonomian juga akan berjalan secara baik. Begitu
terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, perekonomian akan goncang dan
distribusi kekayaan akan tersumbat. Oleh karena itu, Negara wajib
melakukan tindakan preventif agar mekanisme pasar dapat berjalan normal.
Negara juga harus mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan
untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridlaan antara penjual
dan pembeli. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam
bahkan melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga
baik harga maksimum maupun harga dasar. Terdapat riwayat tentang hal
ini, “Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah saw. menyangkut
penetapan harga, “Wahai Rasulullah saw. harga-harga naik, tentukanlah
harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab: “Allahlah yang sesungguhnya
Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki. Aku berharap agar
bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku tentang
adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan).
Keempat: Pemerintah harus mencegah terjadinya berbagai penipuan yang
sering terjadi dalam perdagangan, baik penipuan yang dilakukan oleh
penjual maupun yang dilakukan oleh pembeli. Penipuan yang dilakukan oleh
penjual adalah dengan jalan menyembunyikan cacat barang dagangan.
Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal bagi seseorang yang menjual
sesuatu, melainkan hendaklah dia menerangkan (cacat) yang ada pada
barang tersebut.” (HR. Ahmad). Sedangkan penipuan yang dilakukan oleh
pembeli adalah dengan jalan memanipulasi alat pembayarannya (baik berupa
uang maupun barang).
Kelima: Pemerintah harus mencegah berbagai
tindakan penimbunan produk-produk yang dihasilkan peternakan kuda atau
industri hasil peternakan kuda. Penimbun adalah orang yang mengumpulkan
barang-barang dengan menunggu waktu naiknya harga barang-barang
tersebut, sehingga dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi,
sementara masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau harganya. Cara
seperti ini adalah cara yang telah diharamkan oleh Islam. Rasulullah
saw bersabda, “Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa.”
(HR. Muslim). Juga hadits, “Sejelek-jelek manusia adalah orang yang
suka menimbun, jika mendengar harga murah dia merasa kecewa, dan jika
mendengar harga naik dia merasa gembira.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Keenam: Pemerintah harus dapat mencegah perselisihan yang terjadi
akibat tindakan-tindakan spekulasi dalam perdagangan. Misalnya menjual
dan membeli ‘anak kuda yang masih dalam kandungan” induknya.
4. Membuat Kebijakan Pertanahan
Tanah merupakan faktor produksi paling penting yang menjadi bahan
kajian paling serius para ahli ekonomi sepanjang sejarah kehidupan
manusia karena sifatnya yang khusus yang tidak dimiliki oleh faktor
produksi lainnya. Sifat itu antara lain: (1).Tanah dapat memenuhi
kebutuhan pokok dan permanen manusia, (2).Tanah kuantitasnya terbatas,
(3).Tanah bersifat tetap, (4).Tanah bukan produk tenaga kerja.
Permasalahan tanah juga telah menjadi penyebab pertentangan, pertikaian
dan pertumpahan darah di dalam masyarakat atau antar masyarakat. Tanah
juga memberi andil besar dalam perubahan struktur dan sistem social
masyarakat. Kekacauan sistem ekonomi Kapitalisme maupun Sosialisme
sedikit banyak dipicu karena kecemburuan sosial terhadap orang-orang
yang memiliki tanah karena hak-hak istimewa yang dimilikinya dan
menjadikannya sebagai alat eksploitasi masyarakat.
Pemilikan tanah
dianggap suatu tipe kepemilikan yang par excellence (paling istimewa) di
negara-negara Kapitalis. Tanah boleh dimiliki oleh individu
seluas-luasnya, bahkan menyewakannya kepada masyarakat dengan harga sewa
dan harga jual yang dilakukan sewenang-wenang. Akibatnya cukup serius,
yaitu naiknya harga bahan pokok dan terjadinya inflasi.
Bagi
Negara, tanah menjadi lahan subur bagi perolehan pajak. Gerakan Henry
George tentang pajak tunggal (1886), yang memiliki jutaan pengikut di
Amerika Serikat, berdasarkan fakta-fakta seperti itu, berpendapat bahwa
pada prinsipnya penyewaan tanah akan memberikan nilai tambah dan karena
itu dapat dikenakan pajak tinggi tanpa perlu mengubah perangsang
produksi.
Namun pemilikan atas tanah secara individu justru tidak
diakui dalam masyarakat Sosialis. Para petani dan kaum buruh dilarang
mengambil nilai tambah dari hasil kerjanya, dan statusnya semata-mata
sebagai buruh tani. Sistem ini secara faktual menimbulkan ketimpangan
ekonomi dan menjadikan negara-negara Sosialis gagal mencapai swasembada
pangan pada pertengahan abad 20. Mereka masih tergantung kepada negara
lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Kebutuhan-kebutuhan Rusia
dipasok oleh Amerika Serikat sedangkan kebutuhan China didatangkan dari
Australia dan Kanada.
Hingga kini persoalan tentang kepemilikan
tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonomi Kapitalisme dan
Sosialisme. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh sistem
ekonomi Islam.
Mekanisme Penguasaan Tanah Menurut Islam
Hingga kini persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi
agenda utama perekonomian. Di beberapa negara feodal di mana tanah
banyak dikuasai oleh tuan tanah, ketimpangan kepemilikan dipecahkan
dengan land reform. Jepang, Korea Selatan dan Taiwan adalah negara
paling intens dalam sejarah modern yang menjalankan land reform setelah
PD II. Land reforms dijalankan dengan tujuan menghapuskan, secara
psikologis dan materiil¸ tuan-tuan tanah yang menjadi motor penggerak di
belakang negara-negara ini untuk mengobarkan perang.
Reformasi
ini berdampak sangat jauh dalam mempersamakan distribusi pendapatan di
pedesaan dan turut menjaga perbedaan pendapatan antara kota dan desa
sehingga menjadi lebih sempit daripada negara lain. Akibat reformasi
ini, kekuatan kaum feodal menjadi hancur, meniadakan persewaan tanah
pertanian dan membatasi kepemilikan tanah garapan.
Sistem ekonomi
Islam memandang kepemilikan tanah harus diatur sebaik-baiknya karena
mempengaruhi rangsangan produksi. Islam secara tegas menolak sistem
pembagian penguasaan tanah secara merata di antara seluruh masyarakat
sebagaimana yang menjadi agenda land reform. Namun demikian, Islam juga
tidak mengijinkan terjadinya penguasaan tanah secara berlebihan di luar
kemampuan untuk mengelolanya. Karenanya, hukum-hukum seputar tanah dalam
pandangan Islam memiliki karakteristik yang khas dengan adanya
perbedaan prinsip dengan sistem ekonomi lainnya.
Sistem ekonomi
Islam mengakui tanah termasuk dalam kategori kepemilikan individu
apabila tidak ada unsur-unsur yang menghalanginya seperti terdapat
kandungan bahan tambang atau dikuasai oleh negara. Ketika kepemilikan
ini dianggap sah secara syariah, maka pemilik tanah memiliki hak untuk
mengelolanya maupun memindahtangankan secara waris, jual beli dan
pembelian. Sebagaimana kepemilikan individu lainnya, kepemilikan atas
tanah ini bersifat pasti tanpa ada pihak lain yang dapat mencabut
hak-haknya. Negara melindungi harta milik warga negara dan melindunginya
dari ancaman gangguan pihak lain.
Dengan demikian, kepemilikan atas
tanah dapat dilakukan dengan prinsip yang sama dengan komoditas
lainnya. Tanah dapat dikuasai dengan waris, hadiah, dan jual beli. Namun
demikian, sistem ekonomi Islam juga telah menetapkan mekanisme lainnya
dalam penguasaan tanah secara khusus yaitu menghidupkan tanah mati dan
pemberian oleh negara.
Menghidupkan Tanah Mati
Menghidupkan
tanah mati berarti mengelola atau menjadikan tanah mati agar siap
ditanami atau difungsikan. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak
dimiliki oleh seseorang dan tidak terdapat tanda-tanda apa pun (seperti
pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain).
Tanah mati yang
telah dihidupkan oleh seseorang akan menjadi milik orang bersangkutan.
Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah,
yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.” (HR.
Imam Bukhari dari Aisyah)
“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Abu Daud)
Seseorang yang telah menghidupkan tanah mati, maka ia berhak atas
kepemilikannya beserta hak-hak lain sebagai konsekwensi kepemilikan.
Pemilik tanah berhak memperoleh manfaat tanah, mengelolanya, mendapatkan
harga dari hasil penjualannya, melakukan pertukaran atas tanah
tersebut, mewariskan kepada ahli warisnya, sebagaimana
kepemilikan-kepemilikan yang lain.
Tanah Pemberian Negara
Tanah pemberian negara adalah tanah yang sudah dikelola dan siap untuk
ditanami atau tanah yang nampak sebelumnya telah dimiliki oleh seseorang
yang diberikan Negara kepada seseorang yang menjadi warga Negara (baik
Muslim maupun Kafir Dzimmi).
Pemberian tanah oleh negara juga
disertai dengan penganugerahan hak kepemilikan secara utuh. Oleh karena
itu, pemiliknya bebas menggunakan dan mengalihkan haknya kepada orang
lain.
Pemberian tanah oleh negara dalam Islam memiliki pengertian
yang berbeda dengan sistem pemberian tanah (land reform) dalam sistem
Feodalisme. Dalam Islam, pemberian tanah milik negara dilakukan secara
cuma-cuma.
Pengelolaan Lahan Pertanian dan Peternakan
Konsepsi kepemilikan tanah berkaitan dengan tanah mati dan kemudian
dapat dimiliki secara cuma-cuma bagi siapa saja yang menghidupkannya
menyiratkan kepada kita bahwa tanah yang dimanfaatkan lebih disukai
dibandingkan tanah yang terlantar.
Sistem ekonomi manapun pasti
menyadari hal ini karena peran penting tanah sebagai faktor produksi
bahan kebutuhan pokok manusia. Sistem Islam sendiri, dengan merujuk
berbagai hukum seputar tanah menunjukkan perhatiannya yang besar tentang
hal ini. Bahkan, pemberian tanah pertanian oleh negara dimaksudkan
untuk dikelola agar dapat memberikan kontribusi penyediaan pangan dan
kebutuhan pokok lainnya yang dapat dihasilkan tanah dan bukan untuk
ditelantarkan.
Negara sebagai pihak yang mengontrol aktivitas
ekonomi warga negaranya akan memaksa para pemilik tanah pertanian untuk
mengelola tanahnya secara optimal. Langkah yang dilakukan oleh negara
adalah mengambil hak kepemilikan tanah apabila orang yang bersangkutan
mengabaikannya selama tiga tahun. Tanah tersebut kemudian akan diberikan
kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan
demikian, pemilikan tanah pada hakikatnya tidak dibatasi oleh waktu
tertentu. Tanah masih berhak untuk dimiliki dengan segala hak-hak yang
menyertainya selama yang bersangkutan mengelolanya sesuai dengan
kegunaannya. Islam hanya membatasi jangka waktu penelantaran selama masa
tiga tahun.
Sistem pencabutan hak kepemilikan dan jangka waktunya
ini diambil dari hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini,
seperti hadits berikut: Yahya bin Adam meriwatkan melalui sanad
Amru bin Syu’aib mengatakan: “Rasulullah saw. telah memberi sebidang
tanah kepada beberapa orang dari Mazainah atau Juhainah, kemudian mereka
mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata:
“Kalau seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar,
tentu aku akan mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari
Rasulullah saw.” Dia (Amru bin Syu’aib) berkata: “Umar mengatakan:
‘Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, yang tidak dia
kelola, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut adalah
miliknya.”
Oleh karena itu, seorang pemilik tanah boleh menanami
tanahnya dengan alatnya, benihnya, hewannya dan pekerja-pekerjanya. Dia
juga boleh mempekerjakan para pekerja untuk menanaminya. Apabila dia
tidak mampu untuk mengusahakannya, maka dia akan dibantu oleh negara.
Namun, apabila tanah tersebut tidak ditanami oleh pemiliknya, maka
tanah tersebut akan diberikan kepada orang lain sebagai pemberian
cuma-cuma, tanpa kompensasi apa pun, lalu dia menggarapnya. Apabila
pemiliknya tidak menggarapnya dan tetap menguasainya, maka dibiarkan
selama tiga tahun. Apabila tanah tersebut dibiarkan – tanpa dikelola –
selama tiga tahun, maka negara akan mengambil tanah tersebut dari
pemiliknya dan diberikan kepada yang lain. Bagi siapa saja yang
membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi sesuatu (modal) dari baitul
maal, sehingga orang yang bersangkutan bisa mengelolanya secara optimal.
Larangan Sewa Lahan Pertanian
Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya
untuk pertanian. Ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanahnya untuk
usaha pertanian dan peternakan dengan sewa yang berupa makanan atau yang
lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut. Atau dia membayar dengan
apa saja yang dihasilkan dari tanah tersebut.
Menyewakan tanah
untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Rasulullah saw
bersabda: “Rasulullah saw. melarang pengambilan sewa atau bagian atas
tanah.” (HR.Muslim)
“Rasulullah saw. melarang menyewakan tanah. Kami
bertanya: Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan
bibit. Beliau menjawab: “Jangan.” ‘Bertanya (sahabat): ‘Kami akan
menyewakannya dengan jerami. Beliau menjawab: “Jangan.” Bertanya
(sahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas
rabi. Beliau menjawab: “Jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu
kepada saudaramu.” (HR. Imam Nasa’i)
Hadits di atas secara tegas
menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang terhadap penyewaan tanah.
Alternatif Islam tentang hal ini adalah dengan mempekerjakan orang lain
untuk mengelola lahannya. Atau jika memang tidak mampu sama sekali maka
tanah tersebut hendaknya diberikan kepada orang lain.
Larangan
penyewaan lahan pertanian secara ekonomi dapat dipahami sebagai upaya
agar lahan pertanian dapat berfungsi secara optimal. Artinya seseorang
yang mampu mengolah lahan harus memiliki lahan. Sementara siapapun yang
tidak mampu dan tidak mau mengolah lahannya maka tidak dibenarkan untuk
menguasai lahan tersebut.
Demikian, tiga aktor dan aksinya yang
mestinya berjalan secara sinergi untuk meraih cita-cita dan tujuan yang
kita inginkan. Konsep ini bisa saja dijalankan di Negara Indonesia yang
masih menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme Liberal dan Pemerintahan
Demokrasi Republik. Namun konsep ini tentu akan jauh lebih sempurna jika
diterapkan di dalam sistem ekonomi dan pemerintahan Islam berlandaskan
aqidah Islam. Sistem pemerintahan warisan Rasulullah dan Sahabat
tersebut lebih dikenal dengan sebutan Khilafah.
Akhirnya, dengan sumbangan pemikiran ini, kita semua berharap agar kuda-kuda unggul yang pernah ada di bumi Nusantara bisa segera kembali ke pangkuan bumi pertiwi. Aamiin.
=====
*Abdurrahman Arraushany merupakan Nama Pena: Abdul Rohman, SPt (Pengawas Bibit Ternak [Wasbitnak] Ahli di UPT Pembibitan Ternak dan Kesehatan Hewan Madura Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur)
PROMO SPESIAL 100% SABUNG AYAM ONLINE | MENANG TARUHAN BERUNTUN -
BalasHapusNikmati Promo Spesial Bonus 100% Khusus untuk Taruhan Sabung Ayam Onlie yang di siarkan secara Live (Langsung) dari Arena yang ada di Negara Filipina !
Pertandingan di liput secara live oleh kru proffesional dari Laga Tournament yang di adakan di negara tersebut ! Minimal Deposit hanya IDR 50.000,- Dan Untuk Taruhannya minimal IDR 20.000,- Saja
Dapat di tonton melalui Aplikasi Khusus yang dapat di download dan di Instal di Smartphone Android / iOS kesaangan anda !
Download Aplikasi Sabung Ayam Livenya sekarang juga ! Klik Di sini <<<===
Tersedia :
» Sabung Ayam S128
» Sabung Ayam SV388
Menerima Transakdi Deposit & Withdraw Menggunakan OVO | GOPAY | LINKAJA | DANA | PULSA dan SEMUA JENIS REKENING BANK DI INDONESIA.
Untuk Informasi selengkapnya, Hubungi Kontak Cs kami yang online 24 Jam dibawah ini :
» Nomor WhatsApp : +62812-2222-995
» ID Telegram : @bolavitacc
» ID Wechat : Bolavita
» ID Line : cs_bolavita
Bosan Di Waktu Luang Kosong ? Nikmati Permainan Agen Judi Online Bolavita Terpercaya Di Indonesia.
BalasHapusTersedia :
• Sabung Ayam
• Taruhan Bola
• Casino Live
• Tembak Ikan
• Slot Online
• Tangkasnet
• PokerVita
Promo Spesial :
• Bonus 100% Beruntun Win 8x, 9x, 10x
• Bonus Deposit Pertama 10%
• Bonus Deposit Harian 5%
• Bonus Rollingan 0.8%
• Bonus Referral 7% + 2%
Daftar & Klaim Bonusnya Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Resmi Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Nomor WhatsApp : 0812–2222–995