Rabu, 01 Maret 2017

MENURUT ISLAM, BETERNAK KUDA ITU WAJIB!!!!

MENURUT ISLAM, 
BETERNAK KUDA ITU WAJIB!!!!

Oleh Abdurrahman Arraushany*


Selain memiliki sisi ‘baik,’ orang desa juga mempunyai sisi ‘buruk.’ Satu di antaranya, suka “mabuk” kendaraan bermotor ketika bepergian. Apa solusinya jika harus tetep bepergian? Minum “antimo” bisa menjadi solusi bagi sebagian orang. Bagi sebagian yang lain, ‘antimo’ tidak memberi efek nyata sehingga mereka tetap saja mabuk. Karena itu, bagi para pemabuk, naik “delman istimewa” senantiasa menjadi pilihan di hati.

Desa kami berlokasi di pedalaman Tuban Jawa Timur. Pada Tahun 80-an dan 90-an, masih dijumpai 4 orang peternak kuda beserta kendaraan delmannya. Total kuda yang dipelihara sebanyak 9 ekor. Pada akhir 2016, hanya tersisa seorang peternak dan seekor kuda saja. Jika tidak ada upaya real, maka dipastikan kurang dari sepuluh tahun ke depan kuda di kampung kami bisa bernasib sama dengan kerbau yang lebih dulu ‘punah.’



Kuda Dan Pemanfaatannya Dalam Sejarah Manusia

Kuda telah ada di masa awal kehidupan umat manusia di bumi. Al-Quran sebagai salah satu sumber sejarah menginformasikan bahwa kuda sudah ada di masa Nuh as yang hidup sekitar Tahun 3993-3043 SM. Menurut suatu riwayat, kuda termasuk yang diselamatkan dari banjir bandang. Allah berfirman: QS.Huud [11]: 040. Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina),…”

Equus caballus, nama latin kuda, juga sudah ada di masa Musa as yang hidup sekitar Tahun 1527-1408 SM. Ron Wyatt, seorang Arkheolog, pada akhir Tahun 1988 menyatakan bahwa dirinya telah menemukan beberapa bangkai roda kereta tempur kuno di dasar Laut Merah. Dia menduga itu adalah bangkai kereta tempur Pharaoh (Firaun) yang tenggelam di lautan saat mengejar Musa bersama para pengikutnya. Dia juga menemukan beberapa tulang manusia dan tulang kuda di tempat yang sama. Allah mengabarkan, QS.Asy-syu’ara [26]: 065. Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang besertanya semuanya. 066. Dan Kami tenggelamkan golongan yang lain itu.


Hewan yang termasuk Famili Equidae ini juga telah disebut di masa Sulaiman as yang hidup sekitar Tahun 989-931 SM. Allah berfirman di QS.Shaad [38]: 030. Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta`at (kepada Tuhannya). 031. (Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore. 032. Maka ia berkata: "Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan". 033. "Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku". Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.

Di masa Nabi Muhammad saw dan Sahabat (abad 7 M), kuda menjadi hewan yang sangat penting dan juga telah mendapat perhatian luar biasa. Bahkan salah satu nama surat Al-Quran (yakni surat ke-100) disebut Al-Aadiyaat (Kuda Perang Yang Berlari Kencang). Bunyi ayatnya, QS.Al-Aadiyaat [100]: 001. Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah, 002. dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya), 003. dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi, 004. maka ia menerbangkan debu, 005. dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh

Infaq jihad fi sabilillah yang dikeluarkan Abdurrahman Bin Auf, Sahabat superkaya dari Makkah, juga tak lepas dari kuda. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani meriwayatkan, “Abdurrahman bin ‘Auf pernah menginfaqkan separuh hartanya, senilai 4000 Dirham. Dia juga pernah berinfaq sebanyak 40.000 Dinar. Ia juga pernah mendanai pasukan perang dengan 500 ekor kuda dan 500 ekor unta.”

Di masa Khilafah Bani Ummayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah, Negara Islam terus menjalankan polugrinya berupa dakwah dan jihad. Kekuasaannya pernah mencapai 2/3 wilayah dunia. Kewajiban futuhat (pembebasan) ke negeri-negeri lain terus dilakukan untuk memerdekakan manusia. Maka kebutuhan kuda sebagai kendaraan tempur (kavaleri), kendaraan tunggangan, dan logistik merupakan keniscayaan. Jarak ribuan dan jutaan kilometer dari ibukota Negara (Madinah, Syam, Baghdad, atau Islambul) menjadi relatif terjangkau dan bisa diatasi dengan mengandalkan kuda dan unta.

Pada 1453 M, Konstantinopel yang kala itu merupakan kebanggaan para pengikut thoghut, berhasil dibebaskan oleh Kaum Muslimin. Siapa yang memimpin pembebasan? Dialah Muhammad Al Fatih putra Sultan Murad II. Sebagaimana orang-orang hebat di masa sebelumnya, ia juga terinspirasi hadits Nabi, “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” [H.R. Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad 4/335]. Hukum sebab akibat pun dipahami betul olehnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan bisyarah Rasulullah, ia memantaskan diri dengan hafal Al-Quran usia 8 tahun, tidak pernah meninggalkan shalat rawatib, tak pernah absen dari sholat tahajjud, mahir berkuda, dan fasih bicara 7 bahasa (Arab, Latin, Yunani, Serbia, Turki, Parsi dan Ibrani).
 


Saat melancarkan aksinya, ada satu langkah ‘gila’ Sang Pembebas ini ketika Selat Golden Horn, titik terlemah Konstatinopel, tak bisa ditembus kapal tentara Muslim. Yaitu dengan menjalankan 70 kapal dan 20 gallery (kapal perang yang lengkap dengan persenjataan) di atas bukit Galata yang banyak ditumbuhi pepohonan lebat hanya dalam waktu semalam. Ternyata kuda dan sapi ikut dalam pelaksanaan misi agung ini.
 
Islam dan Kaum Muslim juga pernah berkuasa di Andalusia (Portugis dan Spanyol) lebih dari 700 tahun. Kuda-kuda unggul di berbagai wilayah Negara Khilafah - termasuk domba unggul Merino, bunga tulip, jeruk Seville, gandum, tebu, kopi dan sebagainya - pun ikut menyebar dengan ‘bebas’ di seluruh negeri yang masuk ke dalam kekuasaan Negara Khilafah. Dan dari Andalusia ini pintu “ilmu pengetahuan dan teknologi” yang sangat maju di Negara Khilafah terbuka dan kemudian menyebar ke Eropa dan menjadi cikal bakal aufclarung (jaman pencerahan). Informasi ini menjadi penguat pendapat Ir.Maswarni, MM dkk di halaman 7 dalam buku “Kuda, Manajemen Pemeliharaan dan Pengembangbiakan” yang menyatakan bahwa, “Sekitar abad 16, penjelajah Spanyol mendarat di Meksiko dengan membawa 16 ekor kuda dan selanjutnya kuda-kuda tersebut berkembang dan menyebar di wilayah Amerika.”

Bagaimana dengan di dalam negeri? Di Nusantara pernah berdiri lebih dari 40 Kesultanan Islam yang semuanya nge-link dengan Negara Khilafah. Hubungan Nusantara dengan Khilafah bukan hanya terjadi di masa Khilafah Bani Utsmaniyah saja, tetapi sudah terjadi sejak Khilafah Rasyidah (Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) yang pertama. Nah, jika kuda di Negara Khilafah adalah hewan tunggangan dan kendaraan perang yang familiar, maka sangat logis jika kemudian kuda-kuda ini dibawa untuk menemani para dai ketika melaksanakan dakwah dan jihad ke berbagai penjuru dunia, termasuk ke Nusantara. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kuda di Nusantara baru popular ketika jaman penjajahan Hindia Belanda.

Di berbagai Kesultanan Islam dan Kerajaan Hindu-Budha, kuda juga telah menjadi simbol kekayaan dan kemewahan para penguasa. Sekaligus simbol kegagahan para ksatria terutama yang menyukai aktivitas perburuan hewan di hutan belantara.
 
Sebelum Perang Dunia (PD) I dan II, penjajah Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda dan Inggris) sudah datang ke negeri ini. Kuda juga menjadi hewan penting untuk memperlancar berbagai urusan mereka. Penjajah yang memaksakan agama Kristen kepada penduduk setempat, memungut ‘upeti dan pajak’ yang mencekik rakyat, dan arogansi mereka yang tidak menghargai adat istiadat penduduk asli/lokal setempat telah menimbulkan perlawanan sengit para Ulama Islam dan santrinya. Maka meletuslah Perang Diponegoro atau Perang Jawa pada 1825-1830 M yang dikomandani Pangeran Diponegoro, seorang Muslim yang taat beragama, putra dari seorang Raja Yogyakarta. Dan kuda menjadi hewan tunggangan Pangeran Diponegoro dalam pertempuran tersebut.

Upaya “Cerdas” Untuk Meningkatkan Populasi dan Produktivitas Kuda di Indonesia Secara Signifikan

Bagaimana dengan nasib kuda di masa kemerdekaan Indonesia dan masa setelahnya? Di masa kemerdekaan, kuda masih dikembangkan untuk kepentingan sipil dan militer. Masyarakat sipil menggunakan kuda untuk sarana transportasi, hewan penarik beban, hewan pacu, ternak penghasil daging dan susu, pabrik pupuk organik, rojokoyo, prestise dan juga hobi. Sedangkan untuk keperluan militer, menurut Lembaga Kajian Pertahanan Untuk Kedaulatan NKRI, saat ini sebanyak 236 ekor kuda ras Spanyol, Kazakhtan, Australia dan Sumbawa, yang merupakan satwa jinak dan setia kepada penunggangnya dan menjadi simbol kavaleri militer kuno, masih dipertahankan bersama BT Leopard (tank tempur utama) yang dimiliki pemerintah untuk memperkuat TNI AD. “Di Asia Tenggara hanya tinggal Indonesia saja yang memiliki kuda militer. Kalau di Eropa dan AS masih banyak,” kata Komandan Detasemen Kavaleri Berkuda Letnan Kolonel (Kav) I Gede Masa.

Dari penjelasan di atas, sangat jelas bagi kita bahwa guna dan manfaat kuda dalam kehidupan umat manusia sangatlah penting. Oleh karena itu, perlu ada upaya real dari kita supaya kuda-kuda ini bisa meningkat populasinya, terdongkrak produksi, reproduksi dan produktivitasnya dan bisa kembali lagi ke desa/kelurahan kita setelah sempat ‘hilang’ dari pandangan kita.

Ada problem pasti ada solusi. Pemerintah Indonesia sudah mencoba solusi yang ditawarkan pengusung Ideologi Sosialisme-Komunisme (di masa Orde Lama) dan solusi yang ditawarkan pengusung Ideologi Kapitalisme (di masa Orde Baru hingga sekarang) untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya NKRI. Hasilnya? Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris yang dulu pernah menjadi Negara eksportir pangan dunia, hari ini justru menjelma menjadi Negara importir pangan dunia (termasuk importir ternak dan produk olahannya). Apakah kita mau tetap mengambil ‘racun berbungkus madu’ orang-orang Barat yang terbukti gagal berkali-kali dengan terus menerapkan Kapitalisme yang berlandaskan Sekularisme (yakni paham yang memisahkan agama dengan kehidupan) dalam kehidupan kita? Ataukah kita akan melirik dan mencoba solusi Islam sebagai jalan alternatif guna mencapai perubahan dan kebangkitan yang kita inginkan?
 
Islam menawarkan solusi atas problematika kehidupan umat manusia. Termasuk dalam persoalan pangan dan persoalan ‘perkudaan’ penduduk negeri ini. Bagaimana methode, cara dan sarana yang ditawarkan Islam? Islam menghendaki 3 aktor beraksi secara bersamaan dengan landasan iman/tauhid/aqidah Islam dan amal sholih. Yang dengannya pahala bisa diraih dan ridlo Allah swt bisa digapai.

Siapa sajakah 3 aktor tersebut dan apa saja aksinya? Mari kita bahas.
Pertama, Individu Dengan Meningkatkan Iman dan Taqwanya. Setiap Muslim, wajib belajar dan mengkaji ilmu-ilmu Islam, baik yang terkategori ilmu fardlu ain maupun ilmu fardlu kifayah. Ilmu beternak kuda dan ilmu peternakan secara umum menurut Imam Al-Ghazali masuk dalam kategori ilmu fardlu kifayah. Apa makna fardlu kifayah? Fardlu kifayah merupakan suatu kewajiban kolektif bagi Kaum Muslimin dimana kewajiban ini dianggap gugur bagi Muslim lainnya jika ada seorang individu atau sekelompok Muslim TELAH MELAKSANAKANNYA DAN BERHASIL SECARA TUNTAS. Jika sudah dilaksanakan tapi belum tuntas pelaksanaan kewajiban ini maka seluruh kaum Muslimin masih berdosa.

Mari kita jawab pertanyaan ini: “Apakah kita sudah tidak membutuhkan kuda? Apakah sudah tidak ada lagi ‘orang-orang mabuk’ kendaraan bermotor? Apakah tidak ada lagi aktivitas menggiring ternak ke dan dari hutan atau padang gembalaan? Apakah semua penduduk di kampung kita sudah hidup makmur dan sejahtera? Apakah konsumsi susu dan daging sudah memenuhi kecukupan gizi harian penduduk? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang sakit tulang punggung? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang mengadakan acara hiburan dengan atraksi kuda (kuda kencak dan kuda goyang)? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang hobi jalan-jalan? Apakah sudah tidak ada lagi orang yang hobi berburu?” Jika masih ada yang memerlukan kuda, namun ternyata kuda tidak ada satu pun di kampung kita, maka seluruh kaum Muslimin yang ada di kampung kita bahkan di kecamatan, kabupaten, Negara bahkan seluruh dunia juga ikutan berdosa.

Setelah kita memahami kewajiban ini, apa yang mestinya kita lakukan? Yang paling logis adalah di setiap wilayah (desa) diadakan satu atau dua orang tenaga ahli (sarjana peternakan dan dokter hewan) yang menguasai ilmu skolastik (berkaitan dengan usaha dan bisnis peternakan kuda), ilmu komunikasi dan juga ilmu finansial.

Upaya untuk pengadaan tenaga ahli ini bisa ditempuh dengan mengeluarkan biaya sendiri, dibiayai dari APBD daerah (menjadi mahasiswa peternakan atau kedokteran hewan utusan daerah) atau mendapatkan beasiswa dari pemerintah atau lembaga swasta lainnya. Calon tenaga ahli ini belajar di lembaga formal dan melakukan pengayaan di lembaga nonformal dan atau informal. Mereka juga dituntut untuk aktif membaca berbagai literatur baik buku, internet ataupun yang lainnya. Harapan besarnya, calon tenaga ahli perkudaan dan peternakan ini benar-benar siap jika diterjunkan ke masyarakat. Tenaga ahli inilah yang diharapkan bisa siap sedia membagi ilmu, tenaga dan keahliannya kepada para peternak dan masyarakat. Dengan dukungan tenaga ahli ini maka populasi, produksi, reproduksi dan produktivitas ternak kuda pasti akan meningkat. Tenaga ahli ini juga berkewajiban untuk membuat dan menyimpan database kuda beserta kinerja produksi, reproduksi dan produktivitas kuda tersebut sehingga pengambilan kebijakan di masa mendatang bisa tepat sasaran.
 
Kedua, Masyarakat Dengan Menjalankan Fungsinya. Memiliki kuda unggul, jelas menjadi kebanggaan bagi si empunya. Harga kuda unggul ini bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah setiap ekornya.

 Kuda Arab yang gagah

 Kuda Arab di Turki
 
Kuda Arab Yang ada di Persia-Iran

Apakah kondisi sosial masyarakat kita sudah aman? Di banyak daerah tingkat keamanan sangat rendah. Kasus curanwan (pencurian hewan) masih sering terjadi. Sanksi bagi para pelaku pencurian masih tergolong “ringan” dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pemilik kuda dan pengelola farm peternakan kuda perlu ekstra hati-hati.

Keamanan usaha peternakan di suatu wilayah bukan hanya menjadi tugas individu pemilik kuda dan pengelola farm peternakan kuda saja. Tetapi juga menjadi tugas dan tanggungjawab masyarakat setempat. Oleh karenanya, peran serta masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keberadaan kuda unggul di suatu daerah menjadi faktor penting yang tak bisa diabaikan. Bukankah kita sangat paham bahwa kejahatan itu bisa terjadi bukan hanya karena adanya niat si pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan?

Peran masyarakat juga penting dalam rangka mencegah keluarnya kuda-kuda unggul dari suatu wilayah karena sang pemilik kuda tergiur dengan harga yang tinggi yang ditawarkan oleh pembeli. Dengan upaya ini barangkali seleksi negatif - kuda yang baik dan unggul dijual, sedangkan kuda yang ‘biasa’ dan cenderung ‘jelek’ performansnya justru dipertahankan untuk pembiakan dan menghasilkan keturunan - pada kuda bisa dicegah dan diminimalisir.

Disebabkan seluruh anggota masyarakat tidak mungkin mau dan mampu memikul tanggung jawab agung ini, maka harus ada suatu “organisasi” yang menjadi bagian dari masyarakat yang peduli dan konsen dengan dunia perkudaan di negeri ini. Idealnya sih di setiap wilayah, minimal di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, ada satu organisasi perkudaan. Lebih dari satu organisasi tentu akan jauh lebih baik lagi.

Apakah organisasi perkudaan ini sudah pernah ada di negeri ini dan masih ada saat ini? Pada masa penjajahan Belanda pernah terbentuk beberapa perkumpulan olahraga kuda pacu. Di antaranya Bataviase en Buitenzorgse Wedloop Soceiteit (BBWS), Minahasa Wedloop Societeit (MWS), dan Preanger Wedloop Societeit (PWS). Setelah masa kemerdekaan, di beberapa daerah mulai menata perkumpulan-perkumpulan olahraga kuda pacu. Di antaranya, Perkumpulan Pacuan Kuda Jakarta-Bogor (PPKDB) dan Perkumpulan Pacuan Kuda Priangan (PPKP).

Di Tahun 1953 berdiri suatu badan yang berusaha menyatukan semua perkumpulan olahraga berkuda di Indonesia. Namanya Pusat Organisasi PONI Seluruh Indonesia (POPSI). Namun organisasi ini akhirnya hilang. Pada Tahun 1966, berdiri organisasi berkuda yang diakui KONI Pusat dengan nama PORDASI (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia). Pordasi dibentuk atas prakarsa 4 daerah (Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulut) dan Satu Klub SEKARDIU yang dibentuk Corps Kavaleri Bandung.
Pordasi aktif melakukan perlombaan-perlombaan pacuan kuda dan ketangkasan kuda. Laiknya kontes pada ternak sapi, perlombaan kuda (pacu) juga bisa meningkatkan kepercayaan diri pemilik kuda sekaligus memberi inspirasi dan motivasi peternak dan pecinta kuda lainnya agar kuda yang mereka miliki meningkat kualitasnya.

Ketiga, Negara Dengan Melaksanakan Perannya. Sejak merdeka hingga hari ini polugri Indonesia adalah bebas dan aktif. Apa maksudnya? Menurut Mochtar Kusumaatmadja polugri bebas aktif artinya politik yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan Negara lain yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tetap terus aktif dalam menjalankan kebijaksanaan luar negeri, serta tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional. Sedangkan menurut A.W Wijaya, polugri bebas aktif artinya politik bebas yang tidak terikat pada suatu blok Negara adikuasa tertentu dan aktif mengembangkan kerjasama internasional dengan Negara lain.

Polugri Indonesia berbeda dengan polugri Negara Khilafah. Polugri Negara Khilafah adalah dakwah dan jihad, dalam rangka membebaskan manusia dari penghambaan manusia kepada sesama makhluk (manusia, alam semesta, dan kehidupan) menuju penghambaan kepada pencipta makhluk, yakni Allah swt.


Tahapan dakwah dan jihad yang dicontohkan Rasulullah, Sahabat dan Khalifah setelahnya adalah dengan: 1). Menyeru “Masuk Islamlah Kalian, maka Kalian akan selamat. 2). “Jika Kalian tetap pada kekafiran, maka tunduk patuhlah Kalian dengan membayar jizyah. Dan wilayah Kalian akan kami gabungkan dengan Negara Islam.” 3). “Jika pilihan 1 dan 2 tidak diindahkan, bahkan menentang, maka Kalian akan kami perangi. Karena kalian menghalangi sampainya dakwah Islam kepada umat manusia yang berada di dalam kekuasaan Kalian.”

Dalam pelaksanaan dakwah dan jihad, Allah berfirman: QS. Al Anfaal [8]: 060. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Ayat di atas adalah ayat perintah. Dan perintah ini hukumnya wajib, bukan sunnah. Mengenai kewajiban memiliki kuda, Salman Al-Farisi yang mendengar langsung dari Rasulullah saw, mengatakan bahwa Rasul bersabda, “Tidaklah ada seorang laki-laki Muslim, melainkan wajib baginya untuk mempunyai seekor kuda jika ia mampu.”

Kewajiban untuk memelihara atau memiliki seekor kuda adalah bagi yang mampu. Untuk apa kewajiban ini? Allah menjawab, “….(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; Sedang Allah mengetahuinya.”

Di jaman sekarang memelihara dan memiliki kuda tentu bukan hal yang murah. Apalagi bagi orang-orang yang hidup di perkotaan. Oleh karena itu, Allah menjanjikan ‘ganti rugi’ bagi segala bentuk pengeluaran kita yang terkait dengan kuda ini melalui lanjutan ayat-Nya: “Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadits, seperti: “Barang siapa yang mengikat (memelihara) seekor kuda di jalan Allah, kemudian ia memberinya makan dengan tangannya, maka baginya dari setiap biji satu kebaikan.” (HR.Ibnu Majah)

“Setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah kesia-siaan dan permainan belaka,kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah dan mengajarkan renang.” (HR.An-Nasa’i).

Menurut Islam, kuda yang ada di seluruh dunia dibagi menjadi 3 jenis. “Kuda itu ada tiga jenis: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disiapkan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja padanya mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan yaitu kuda yang digunakan untuk berjudi atau digunakan untuk pertaruhan. Dan kuda manusia adalah kuda yang diikat oleh manusia untuk mengharapkan hasilnya, sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi Muslim, inspirasi dan motivasi untuk berkuda juga terkait dengan kemuliaan dan keberkahan. Bagi siapa? Untuk pemiliknya, pengelolanya, pemeliharanya dan juga bagi masyarakat secara umum. Dikeluarkan oleh As-Tsa’labi dari ‘Ali ra, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Ketika Allah ingin menciptakan kuda, maka Dia berfirman kepada angin selatan: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan makhluk dari kalian, maka jadikanlah dia sebagai kemuliaan terhadap wali-wali-Ku, kehinaan bagi musuh-musuh-Ku, dan keindahan bagi orang-orang yang taat kepada-Ku.” Angin Selatan berkata: “Ciptakanlah!” Lalu diambil satu genggam dari angin tersebut, maka Allah menciptakannya menjadi seekor kuda. Allah berfirman kepadanya: “Aku ciptakan kamu untuk bangsa Arab, aku jadikan kebaikan selalu tersemat pada ubun-ubun-mu, harta rampasan perang terkumpul di pundakmu, Aku buat pemilikmu bersikap lemah-lembut terhadapmu, dan aku jadikan engkau terbang tanpa sayap (karena larinya yang sangat cepat), kamu bisa mengejar musuh dan lari dari kepungannya. Dan aku jadikan orang-orang yang menunggangmu bertasbih, bertahmid dan bertahlil kepada-Ku, Engkau bertasbih ketika mereka bertasbih, Engkau bertahlil ketika mereka bertahlil, dan Engkau bertakbir ketika mereka bertakbir.” Maka Rasulullah saw bersabda: “Para malaikat mendengar tentang penciptaan kuda dan mereka melihatnya, lalu mereka bertanya: “Ya Rabb, kami adalah malaikat-Mu, yang selalu bertasbih dan bertahmid kepada-Mu, maka apa yang kami dapatkan?” Maka Allah menciptakan kuda abu-abu untuk mereka (para malaikat) dan lehernya seperti leher unta (panjang). Ketika Allah menurunkan kuda (untuk manusia) ke bumi dan kedua kakinya menginjak bumi maka ia langsung meringkik, lalu dikatakan oleh Allah swt: “Engkau diberi keberkahan dari binatang (lainnya), Aku selalu hinakan dengan ringkikanmu orang-orang musyrik, begitu juga para pemimpin mereka, Aku penuhi telinga mereka dengan ringkikanmu dan aku masukkan rasa takut di hati-hati mereka.” Ketika Allah swt memperlihatkan semua benda kepada Nabi Adam as, lalu Allah swt berfirman : “Pilihlah dari makhluk-Ku yang Engkau mau!”. Maka Nabi Adam memilih kuda, Allah swt berfirman: “Engkau telah memilih untuk kemuliaanmu dan kemuliaan keturunanmu, kekallah selama mereka (kuda-kuda) masih kekal (masih ada), dan keberkahanKu terhadapmu dan terhadap mereka selama Aku ciptakan makhluk yang paling Aku cintai dari Engkau dan mereka (kuda)”.

Jadi apa yang perlu dilakukan pemerintah atau Negara? Ada 4 hal yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu: 

1. Membuat Kebijakan Di Sektor Produksi Peternakan Kuda.
 
Kebijakan ini ditempuh dengan 2 jalan, yakni melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi bisa dilakukan dengan memperbaiki mutu genetik kuda asli/lokal Indonesia dengan melakukan seleksi yang ketat dan perkawinan antar ras. Seleksi dilakukan pada kuda-kuda yang memiliki performans di atas rata-rata populasi. Sedangkan perkawinan bisa ditempuh dengan melakukan kawinsilang antara kuda asli/lokal dengan kuda unggul dari luar negeri (disarankan Jenis Kuda Arab baik yang berasal dari Yaman atau Spanyol).

Saat ini, sudah ada kuda unggul khas Indonesia. Namanya Kuda Pacu Indonesia (KPI). Kuda ini merupakan hasil kawin silang antara kuda betina asli/lokal dengan kuda jantan impor (Thoroughbred/TB). Guna meningkatkan animo masyarakat dalam berolahraga kuda maka Pemerintah telah menetapkan Standar Kuda Pacu Khas Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 105/TN.220/Kpts/DJP/Deptan/1995 Tanggal 24 Februari 1995. Kemudian keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.4468/Kpts/SR.120/7/2013 Tanggal 09 Juli 2013 tentang pelepasan rumpun Kuda Pacu Indonesia.
Selain memerhatikan kualitas bibit, usaha intensifikasi pada kuda juga dilakukan dengan penyediakan pakan ternak yang cukup mutu dan jumlahnya. Hal ini bisa ditempuh dengan mengatifkan kembali gerakan menanam hijauan pakan ternak (HPT) unggul di tanah-tanah bera dan kurang produktif milik Negara. Hal lainnya adalah dengan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan vitamin yang dibutuhkan masyarakat secara cukup sehingga kuda bisa berproduksi dan berkinerja optimal.

Kuda Thoroughbred, hasil kawin silang antara kuda Eropa (Inggris) dengan Kuda Arab Dari Negara Khilafah Yang Pernah Berkuasa di Andalusia (Spanyol dan Portugis) Lebih dari 700 Tahun

Sedangkan upaya ekstensifikasi pada kuda dilakukan dengan mendirikan Pusat Pembibitan dan Pengembangan Kuda di 34 provinsi seluruh Indonesia. Di atas tanah-tanah milik Negara yang kebanyakan masih terbengkalai hingga hari sebenarnya memungkinkan untuk didirikan , asalkan ada kemauan dari Pemerintah. Bayangkan, jika di masing-masing provinsi ada tempat keren tersebut tentu orang-orang yang menghendaki keberkahan dengan memelihara kuda akan datang untuk belajar dan bertukar pengalaman dalam upaya menghasilkan kuda-kuda unggul untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mancanegara.

2. Membuat Kebijakan Di Sektor Industri Perkudaan
 
Dalam sektor perindustrian, Negara harus mendorong berkembangnya sektor riil saja. Sedangkan sektor non riil yang diharamkan tidak akan diberi kesempatan sama sekali untuk berkembang. Kebijakan ini hanya akan tercapai jika negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tertentu. Baik itu hak monopoli maupun memberikan fasilitas khusus. Seluruh pelaku usaha dari sektor hulu, budidaya (on farm), hilir dan pemasaran diperlakukan secara sama. Seleksi pasar akan berjalan seiring dengan berjalannya mekanisme pasar. Siapapun berhak memenangkan persaingan secara wajar dan fair. Tentu pelaku usaha dan bisnis peternakan kuda yang memiliki produk berkualitas dan bekerja dengan profesionalitas tinggilah yang akan memenangkan persaingan.

Industri perkudaan akan tumbuh dengan baik jika sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri perkudaan tersedia secara memadai. Sarana dan prasarana industri perkudaan seperti sarana produksi peternakan (sapronak) tersedia secara memadai dengan harga yang layak, jaminan harga yang wajar dan menguntungkan serta berjalannya mekanisme pasar secara transparan serta tidak ada distorsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang memihak.
 
Selain itu, diperlukan juga adanya prasarana jalan, pasar dan lembaga-lembaga pendukung lainnya (seperti lembaga penyuluhan peternakan dan lembaga keuangan yang menyediakan modal bagi usaha sektor industri peternakan). Semua ini diperlukan agar industri peternakan kuda kita dapat tumbuh dengan baik.

3. Membuat Kebijakan Di Sektor Perdagangan
 
Di sektor perdagangan, Negara harus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menjamin terciptanya mekanisme pasar secara transparan, tidak ada manipulasi, dan tidak ada intervensi yang dapat menyebabkan distorsi ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi masyarakat. Untuk itu ada beberapa kebijakan yang harus ditempuh pemerintah, yaitu:

Pertama: Negara harus menyediakan berbagai prasarana jalan, pasar dan sarana transportasi yang dapat mengangkut hasil peternakan kuda dan hasil industri peternakan kuda secara cepat dan dengan harga murah. Dengan cara ini maka produk-produk peternakan kuda dan produk-produk industri peternakan kuda dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang murah karena biaya transportasi yang murah.

Kedua: Negara harus menjamin agar mekanisme harga komoditas peternakan kuda dan harga komoditas hasil industri peternakan kuda bisa berjalan secara transparan dan tanpa ada manipulasi. Untuk itu negara harus membuat kebijakan yang dapat menjamin transparannya harga komoditas peternakan kuda ini. Berbagai penipuan dalam bentuk manipulasi harga harus dicegah dan negara dapat memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan penipuan terhadap harga tersebut.

Upaya memanfaatkan ketidaktahuan sekelompok orang agar penjual dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar adalah praktek yang harus dicegah. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa: “Rasulullah saw telah melarang melakukan penghadangan terhadap para pedagang.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ketiga: Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menjamin terciptanya harga yang wajar berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku. Jika mekanisme pasar berjalan normal, maka perekonomian juga akan berjalan secara baik. Begitu terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, perekonomian akan goncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Oleh karena itu, Negara wajib melakukan tindakan preventif agar mekanisme pasar dapat berjalan normal.

Negara juga harus mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridlaan antara penjual dan pembeli. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga baik harga maksimum maupun harga dasar. Terdapat riwayat tentang hal ini, “Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah saw. menyangkut penetapan harga, “Wahai Rasulullah saw. harga-harga naik, tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab: “Allahlah yang sesungguhnya Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki. Aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan).

Keempat: Pemerintah harus mencegah terjadinya berbagai penipuan yang sering terjadi dalam perdagangan, baik penipuan yang dilakukan oleh penjual maupun yang dilakukan oleh pembeli. Penipuan yang dilakukan oleh penjual adalah dengan jalan menyembunyikan cacat barang dagangan. Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal bagi seseorang yang menjual sesuatu, melainkan hendaklah dia menerangkan (cacat) yang ada pada barang tersebut.” (HR. Ahmad). Sedangkan penipuan yang dilakukan oleh pembeli adalah dengan jalan memanipulasi alat pembayarannya (baik berupa uang maupun barang).

Kelima: Pemerintah harus mencegah berbagai tindakan penimbunan produk-produk yang dihasilkan peternakan kuda atau industri hasil peternakan kuda. Penimbun adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya harga barang-barang tersebut, sehingga dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi, sementara masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau harganya. Cara seperti ini adalah cara yang telah diharamkan oleh Islam. Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim). Juga hadits, “Sejelek-jelek manusia adalah orang yang suka menimbun, jika mendengar harga murah dia merasa kecewa, dan jika mendengar harga naik dia merasa gembira.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Keenam: Pemerintah harus dapat mencegah perselisihan yang terjadi akibat tindakan-tindakan spekulasi dalam perdagangan. Misalnya menjual dan membeli ‘anak kuda yang masih dalam kandungan” induknya.

4. Membuat Kebijakan Pertanahan
 
Tanah merupakan faktor produksi paling penting yang menjadi bahan kajian paling serius para ahli ekonomi sepanjang sejarah kehidupan manusia karena sifatnya yang khusus yang tidak dimiliki oleh faktor produksi lainnya. Sifat itu antara lain: (1).Tanah dapat memenuhi kebutuhan pokok dan permanen manusia, (2).Tanah kuantitasnya terbatas, (3).Tanah bersifat tetap, (4).Tanah bukan produk tenaga kerja.

Permasalahan tanah juga telah menjadi penyebab pertentangan, pertikaian dan pertumpahan darah di dalam masyarakat atau antar masyarakat. Tanah juga memberi andil besar dalam perubahan struktur dan sistem social masyarakat. Kekacauan sistem ekonomi Kapitalisme maupun Sosialisme sedikit banyak dipicu karena kecemburuan sosial terhadap orang-orang yang memiliki tanah karena hak-hak istimewa yang dimilikinya dan menjadikannya sebagai alat eksploitasi masyarakat.
 
Pemilikan tanah dianggap suatu tipe kepemilikan yang par excellence (paling istimewa) di negara-negara Kapitalis. Tanah boleh dimiliki oleh individu seluas-luasnya, bahkan menyewakannya kepada masyarakat dengan harga sewa dan harga jual yang dilakukan sewenang-wenang. Akibatnya cukup serius, yaitu naiknya harga bahan pokok dan terjadinya inflasi.
 
Bagi Negara, tanah menjadi lahan subur bagi perolehan pajak. Gerakan Henry George tentang pajak tunggal (1886), yang memiliki jutaan pengikut di Amerika Serikat, berdasarkan fakta-fakta seperti itu, berpendapat bahwa pada prinsipnya penyewaan tanah akan memberikan nilai tambah dan karena itu dapat dikenakan pajak tinggi tanpa perlu mengubah perangsang produksi.

Namun pemilikan atas tanah secara individu justru tidak diakui dalam masyarakat Sosialis. Para petani dan kaum buruh dilarang mengambil nilai tambah dari hasil kerjanya, dan statusnya semata-mata sebagai buruh tani. Sistem ini secara faktual menimbulkan ketimpangan ekonomi dan menjadikan negara-negara Sosialis gagal mencapai swasembada pangan pada pertengahan abad 20. Mereka masih tergantung kepada negara lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Kebutuhan-kebutuhan Rusia dipasok oleh Amerika Serikat sedangkan kebutuhan China didatangkan dari Australia dan Kanada.

Hingga kini persoalan tentang kepemilikan tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonomi Kapitalisme dan Sosialisme. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh sistem ekonomi Islam.

Mekanisme Penguasaan Tanah Menurut Islam
 
Hingga kini persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi agenda utama perekonomian. Di beberapa negara feodal di mana tanah banyak dikuasai oleh tuan tanah, ketimpangan kepemilikan dipecahkan dengan land reform. Jepang, Korea Selatan dan Taiwan adalah negara paling intens dalam sejarah modern yang menjalankan land reform setelah PD II. Land reforms dijalankan dengan tujuan menghapuskan, secara psikologis dan materiil¸ tuan-tuan tanah yang menjadi motor penggerak di belakang negara-negara ini untuk mengobarkan perang.
Reformasi ini berdampak sangat jauh dalam mempersamakan distribusi pendapatan di pedesaan dan turut menjaga perbedaan pendapatan antara kota dan desa sehingga menjadi lebih sempit daripada negara lain. Akibat reformasi ini, kekuatan kaum feodal menjadi hancur, meniadakan persewaan tanah pertanian dan membatasi kepemilikan tanah garapan.

Sistem ekonomi Islam memandang kepemilikan tanah harus diatur sebaik-baiknya karena mempengaruhi rangsangan produksi. Islam secara tegas menolak sistem pembagian penguasaan tanah secara merata di antara seluruh masyarakat sebagaimana yang menjadi agenda land reform. Namun demikian, Islam juga tidak mengijinkan terjadinya penguasaan tanah secara berlebihan di luar kemampuan untuk mengelolanya. Karenanya, hukum-hukum seputar tanah dalam pandangan Islam memiliki karakteristik yang khas dengan adanya perbedaan prinsip dengan sistem ekonomi lainnya.

Sistem ekonomi Islam mengakui tanah termasuk dalam kategori kepemilikan individu apabila tidak ada unsur-unsur yang menghalanginya seperti terdapat kandungan bahan tambang atau dikuasai oleh negara. Ketika kepemilikan ini dianggap sah secara syariah, maka pemilik tanah memiliki hak untuk mengelolanya maupun memindahtangankan secara waris, jual beli dan pembelian. Sebagaimana kepemilikan individu lainnya, kepemilikan atas tanah ini bersifat pasti tanpa ada pihak lain yang dapat mencabut hak-haknya. Negara melindungi harta milik warga negara dan melindunginya dari ancaman gangguan pihak lain.
 
Dengan demikian, kepemilikan atas tanah dapat dilakukan dengan prinsip yang sama dengan komoditas lainnya. Tanah dapat dikuasai dengan waris, hadiah, dan jual beli. Namun demikian, sistem ekonomi Islam juga telah menetapkan mekanisme lainnya dalam penguasaan tanah secara khusus yaitu menghidupkan tanah mati dan pemberian oleh negara.

Menghidupkan Tanah Mati
 
Menghidupkan tanah mati berarti mengelola atau menjadikan tanah mati agar siap ditanami atau difungsikan. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang dan tidak terdapat tanda-tanda apa pun (seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain).

Tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang akan menjadi milik orang bersangkutan. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.” (HR. Imam Bukhari dari Aisyah)

“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Abu Daud)

Seseorang yang telah menghidupkan tanah mati, maka ia berhak atas kepemilikannya beserta hak-hak lain sebagai konsekwensi kepemilikan. Pemilik tanah berhak memperoleh manfaat tanah, mengelolanya, mendapatkan harga dari hasil penjualannya, melakukan pertukaran atas tanah tersebut, mewariskan kepada ahli warisnya, sebagaimana kepemilikan-kepemilikan yang lain.

Tanah Pemberian Negara
 
Tanah pemberian negara adalah tanah yang sudah dikelola dan siap untuk ditanami atau tanah yang nampak sebelumnya telah dimiliki oleh seseorang yang diberikan Negara kepada seseorang yang menjadi warga Negara (baik Muslim maupun Kafir Dzimmi).
 
Pemberian tanah oleh negara juga disertai dengan penganugerahan hak kepemilikan secara utuh. Oleh karena itu, pemiliknya bebas menggunakan dan mengalihkan haknya kepada orang lain.

Pemberian tanah oleh negara dalam Islam memiliki pengertian yang berbeda dengan sistem pemberian tanah (land reform) dalam sistem Feodalisme. Dalam Islam, pemberian tanah milik negara dilakukan secara cuma-cuma.

Pengelolaan Lahan Pertanian dan Peternakan
 
Konsepsi kepemilikan tanah berkaitan dengan tanah mati dan kemudian dapat dimiliki secara cuma-cuma bagi siapa saja yang menghidupkannya menyiratkan kepada kita bahwa tanah yang dimanfaatkan lebih disukai dibandingkan tanah yang terlantar.
 
Sistem ekonomi manapun pasti menyadari hal ini karena peran penting tanah sebagai faktor produksi bahan kebutuhan pokok manusia. Sistem Islam sendiri, dengan merujuk berbagai hukum seputar tanah menunjukkan perhatiannya yang besar tentang hal ini. Bahkan, pemberian tanah pertanian oleh negara dimaksudkan untuk dikelola agar dapat memberikan kontribusi penyediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang dapat dihasilkan tanah dan bukan untuk ditelantarkan.

Negara sebagai pihak yang mengontrol aktivitas ekonomi warga negaranya akan memaksa para pemilik tanah pertanian untuk mengelola tanahnya secara optimal. Langkah yang dilakukan oleh negara adalah mengambil hak kepemilikan tanah apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama tiga tahun. Tanah tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan demikian, pemilikan tanah pada hakikatnya tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Tanah masih berhak untuk dimiliki dengan segala hak-hak yang menyertainya selama yang bersangkutan mengelolanya sesuai dengan kegunaannya. Islam hanya membatasi jangka waktu penelantaran selama masa tiga tahun.
 
Sistem pencabutan hak kepemilikan dan jangka waktunya ini diambil dari hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini, seperti hadits berikut: Yahya bin Adam meriwatkan melalui sanad Amru bin Syu’aib mengatakan: “Rasulullah saw. telah memberi sebidang tanah kepada beberapa orang dari Mazainah atau Juhainah, kemudian mereka mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata: “Kalau seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah saw.” Dia (Amru bin Syu’aib) berkata: “Umar mengatakan: ‘Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut adalah miliknya.”

Oleh karena itu, seorang pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alatnya, benihnya, hewannya dan pekerja-pekerjanya. Dia juga boleh mempekerjakan para pekerja untuk menanaminya. Apabila dia tidak mampu untuk mengusahakannya, maka dia akan dibantu oleh negara.

Namun, apabila tanah tersebut tidak ditanami oleh pemiliknya, maka tanah tersebut akan diberikan kepada orang lain sebagai pemberian cuma-cuma, tanpa kompensasi apa pun, lalu dia menggarapnya. Apabila pemiliknya tidak menggarapnya dan tetap menguasainya, maka dibiarkan selama tiga tahun. Apabila tanah tersebut dibiarkan – tanpa dikelola – selama tiga tahun, maka negara akan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan diberikan kepada yang lain. Bagi siapa saja yang membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi sesuatu (modal) dari baitul maal, sehingga orang yang bersangkutan bisa mengelolanya secara optimal.

Larangan Sewa Lahan Pertanian
 
Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian. Ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanahnya untuk usaha pertanian dan peternakan dengan sewa yang berupa makanan atau yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut. Atau dia membayar dengan apa saja yang dihasilkan dari tanah tersebut.

Menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Rasulullah saw bersabda: “Rasulullah saw. melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR.Muslim)
 
“Rasulullah saw. melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. Beliau menjawab: “Jangan.” ‘Bertanya (sahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami. Beliau menjawab: “Jangan.” Bertanya (sahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi. Beliau menjawab: “Jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu.” (HR. Imam Nasa’i)

Hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang terhadap penyewaan tanah. Alternatif Islam tentang hal ini adalah dengan mempekerjakan orang lain untuk mengelola lahannya. Atau jika memang tidak mampu sama sekali maka tanah tersebut hendaknya diberikan kepada orang lain.
 
Larangan penyewaan lahan pertanian secara ekonomi dapat dipahami sebagai upaya agar lahan pertanian dapat berfungsi secara optimal. Artinya seseorang yang mampu mengolah lahan harus memiliki lahan. Sementara siapapun yang tidak mampu dan tidak mau mengolah lahannya maka tidak dibenarkan untuk menguasai lahan tersebut.

Demikian, tiga aktor dan aksinya yang mestinya berjalan secara sinergi untuk meraih cita-cita dan tujuan yang kita inginkan. Konsep ini bisa saja dijalankan di Negara Indonesia yang masih menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme Liberal dan Pemerintahan Demokrasi Republik. Namun konsep ini tentu akan jauh lebih sempurna jika diterapkan di dalam sistem ekonomi dan pemerintahan Islam berlandaskan aqidah Islam. Sistem pemerintahan warisan Rasulullah dan Sahabat tersebut lebih dikenal dengan sebutan Khilafah.

Akhirnya, dengan sumbangan pemikiran ini, kita semua berharap agar kuda-kuda unggul yang pernah ada di bumi Nusantara bisa segera kembali ke pangkuan bumi pertiwi. Aamiin.






=====
*Abdurrahman Arraushany merupakan Nama Pena: Abdul Rohman, SPt (Pengawas Bibit Ternak [Wasbitnak] Ahli di UPT Pembibitan Ternak dan Kesehatan Hewan Madura Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur)

2 komentar:

  1. PROMO SPESIAL 100% SABUNG AYAM ONLINE | MENANG TARUHAN BERUNTUN -

    Nikmati Promo Spesial Bonus 100% Khusus untuk Taruhan Sabung Ayam Onlie yang di siarkan secara Live (Langsung) dari Arena yang ada di Negara Filipina !

    Pertandingan di liput secara live oleh kru proffesional dari Laga Tournament yang di adakan di negara tersebut ! Minimal Deposit hanya IDR 50.000,- Dan Untuk Taruhannya minimal IDR 20.000,- Saja

    Dapat di tonton melalui Aplikasi Khusus yang dapat di download dan di Instal di Smartphone Android / iOS kesaangan anda !

    Download Aplikasi Sabung Ayam Livenya sekarang juga ! Klik Di sini <<<===

    Tersedia :
    » Sabung Ayam S128
    » Sabung Ayam SV388

    Menerima Transakdi Deposit & Withdraw Menggunakan OVO | GOPAY | LINKAJA | DANA | PULSA dan SEMUA JENIS REKENING BANK DI INDONESIA.

    Untuk Informasi selengkapnya, Hubungi Kontak Cs kami yang online 24 Jam dibawah ini :

    » Nomor WhatsApp : +62812-2222-995
    » ID Telegram : @bolavitacc
    » ID Wechat : Bolavita
    » ID Line : cs_bolavita

    BalasHapus
  2. Bosan Di Waktu Luang Kosong ? Nikmati Permainan Agen Judi Online Bolavita Terpercaya Di Indonesia.

    Tersedia :
    • Sabung Ayam
    • Taruhan Bola
    • Casino Live
    • Tembak Ikan
    • Slot Online
    • Tangkasnet
    • PokerVita

    Promo Spesial :
    • Bonus 100% Beruntun Win 8x, 9x, 10x
    • Bonus Deposit Pertama 10%
    • Bonus Deposit Harian 5%
    • Bonus Rollingan 0.8%
    • Bonus Referral 7% + 2%

    Daftar & Klaim Bonusnya Sekarang Juga !
    Hubungi Kontak Resmi Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

    » Nomor WhatsApp : 0812–2222–995

    BalasHapus